> 4 Fakta Baru di Balik Kasus Pelajar yang Bunuh Begal di Malang dan Dihukum Seumur Hidup
Loading...

4 Fakta Baru di Balik Kasus Pelajar yang Bunuh Begal di Malang dan Dihukum Seumur Hidup

Loading...
Loading...

Masih ingat dengan sosok ZA, seorang siswa SMA yang menusuk begal di Malang yang viral Sepetember 2019 lalu? Ya, kasus ZA ini masih berlanjut sampai saat ini. Semula, ZA menusuk Misnan (begal) karena ia tak hanya ingin merampas motor yang ZA kendarai saja, tetapi juga mau memperkosa pacarnya.

Tikaman di dada tersebut membuat Misnan meninggal dunia. Setelah membunuh, ZA pulang ke rumah dan bercerita kepada ibu dan temannya. Rumah ZA kemudian didatangi polisi, guna menanyakan lebih lengkap lagi detail ceritanya. ZA sendiri didampingi oleh Muhammad Najih, salah satu pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang. Berikut ini kabar terkini dari kasus ZA yang berhasil Boombastis.com rangkum.

ZA terancam vonis hukuman seumur hidup

Dalam menyelesaikan kasus ini, ZA didampingi oleh pengacaranya, Bakti. Namun, sidang putusan sela di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (17/1) lalu, jaksa penuntut mendakwa ZA dengan hukuman seumur hidup, seperti dilansir dari kumparan.com.

Atas keputusan ini, Bakti merasa ia kecewa dengan keputusan jaksa. Karena, bagaimanapun, alasan ZA yang menusuk begal adalah karena membela pacarnya. “Bagaimana bisa seorang yang membela diri dan mempertahankan kehormatan pacarnya justru diadili,” ucap Bakti, dikutip tugumalang.id

ZA yang dijerat hukuman berlapis

Hingga saat ini, pihak ZA masih terus berupaya agar anak 17 tahun tersebut bebas dari hukuman. ZA sendiri terjerat 4 pasal berlapis, yakni dakwaan utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara, pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam. Padahal senjata pisau yang ia bawa itu sendiri –berdasarkan keterangan dari sekolahnya—merupakan pisau untuk hasta karya.

Situs PN Kepanjen diretas

Terkait dengan pihak ZA tak terima dengan keputusan pengadilan. Pihak dari PN Kepanjen menjelaskan bahwa hukuman seumur hidup ZA ini adalah pidana anak, sehingga jumlahnya hanya setengah dari hukuman orang dewasa.

Ternyata, selain tim dari pihaknya, ZA juga mendapat simpati dari banyak orang. Sebagai ungkapan kekesalan, situs resmi Pengadilan Negeri Kabupaten Malang yang beralamat

ZA ternyata sudah beristri dan punya satu anak

Fakta mengejutkan lain adalah ZA yang masih SMA ternyata sudah punya istri dan anak. VA, pacar yang ia lindungi saat dibegal bukanlah istri sahnya. Namun, meski sudah memiliki keluarga, status ZA memang masih pelajar.


Sempat menjadi tersangka [sumber gambar]
VA yang ikut bersamanya saat dibegal mungkin teman satu kelasnya. Hingga saat ini masih belum ada info lengkap terkait dengan siapa sebenarnya wanita yang bersama ZA ini.

Kedua begal yang selamat saat ini sudah divonis penjara 1 tahun 3 bulan. Kasus ZA ini pun masih akan terus berlanjut hari ini, Selasa (21/1). Semoga segera menemukan benang merahnya ya.

LihatTutupKomentar
Loading...